free statistics
Pengertian dan Istilah Hukum Internasional (Heribertus Jaka Triyana-Dosen Hukum Internasioanl UGM)

Hukum internasional memiliki istilah yang bermacam-macam karena pendekatannya berbeda satu dengan yang lain. Istilah yang lazim dipakai adalah International Law. The Law of Nations, Droit Internationale dan hukum Antar Bangsa. Namun demikian secara singkat pengertian Hukum Internasional lebih banyak diterima karena alasan netralitas aspek hubungan antar subyek hukumnya. Hukum internasional adalah sekumpulan aturan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak yang dipertahankan oleh masyarakat internasional (Istanto, 1994:2-3; Shaw, 2003:5-6).

Secara operasional, studi Hukum Internasional dibedakan menjadi 2 yaitu studi Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat. Perbedaan keduanya adalah terletak pada objek pengaturan dan yurisdiksi berlakunya hukum atas perbuatan, orang dan benda. Hukum perdata Internasional (HPI) adalah studi Hukum Internasional yang mengatur hubungan hukum antar individu dalam bidang keperdataan yang tunduk pada berlakunya hukum yang berbeda, sedangkan Hukum Internasional Publik berbeda dengan HPI karena pemberlakuan hukumnya dilaksanakan oleh eksternal power atau yurisdiksi yang diatur oleh Hukum Internasional itu sendiri (Istanto, Ibid).

Category:  
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses