free statistics
Pencuri Al Quran Divonis Enam Bulan

Bandung (ANTARA News) - Seorang pencuri Al Quran dan buku di masjid Baitul Ruhiyat di kota Bandung, 25 September 2009, Lili Amalia (33) divonis hukuman enam bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A, kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Arifin SH, menuturkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 363 dan memvonis hukuman enam bulan penjara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emannuel Ahmad, di Bandung menuturkan, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun, hal tersebut diringankan karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatanya.selengkapnya

Category:  
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses