free statistics
Menkumham: "Gurita Cikeas" Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar menyebut buku "Membongkar Gurita Cikeas, di Balik Kasus Bank Century" karya George Junus Aditjondro, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Judulnya saja sudah provokatif," kata Patrialis saat refleksi akhir tahun 2009 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu.

Patrialis mengatakan penulis buku tidak menggunakan metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan dan isi data buku itu berdasarkan kutipan dari media cetak yang sepenggal tanpa ada penelitian sehingga tidak lengkap.selengkapnya
-ANTARA news -

Category:  
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses