free statistics
Curi 3 Kayu, Buruh Tani Diancam 8 Bulan Penjara

 
Lamongan - Potret Ketimpangan hukum yang menimpa masyarakat miskin kembali terjadi. Kali ini menimpa Suyono (36), seorang buruh tani asal Desa Nglebur, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

Suyono harus berurusan dengan hukum, karena didakwa melakukan pencurian tiga batang kayu bahan baku kertas senilai Rp 80 ribu. Pencurian itu dilakukan di lahan perhutani KPH Mojokerto, yang ada di Desa Tengger Rejo, Kecamatan Kedungpring beberapa bulan silam.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (4/1/2010), terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Putu Sudarsana yang mengancam dengan hukuman 8 bulan penjara, subsider 3 bulan kurungan.selengkapnya
Eko Sujarwo - detikSurabaya
 

Category:  
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
1 Response
  1. sekali lagi wong cilik jadi korban keganasan hukum